Artis Jonathan Frizzy saat memasuki ruang penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Jakarta: Polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy (Ijonk) dalam kasus menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius. Meski demikian, pesinetron itu dikenakan wajib lapor.
"Saudara JF memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor ke Polres, itu seminggu dua kali," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Selas, 6 Mei 2025
Michael menjelaskan pihaknya menangkap Ijonk di kediamannya kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu, 4 November 2025, malam. Di rumah Jonathan, terdapat sejumlah penasihat hukumnya.
Lalu, Ijonk juga terlihat selesai menjalani operasi. Namun, bersedia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 5 Mei 2025, malam.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, melihat dari kondisi sodara JF, di mana sodara JF perlu untuk dilakukan perawatan pasca operasi, dan tidak memungkinkan untuk ditahan," ujar Michael.
Menurut dia, alasan merujuk pada surat dokter dan kondisi Jonathan. Maka itu, polisi memutuskan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berlanjut, namun statusnya tidak ditahan.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus kepemilikan vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis yang disapa Ijonk itu terjarat kasus Undang-Undang Kesehatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, publik figur berinisial JF resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.
Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER. Berawal saat polisi meringkia BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada Jonathan Frizzy atau Ijonk. Polisi kemudian menangkap pemeran sekaligus model itu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah absen pemeriksaan polisi.
Adapun peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.
"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald.