Alasan RI Calonkan Dua Profesor di Lembaga Hukum Internasional

Profesor Eddy Pratomo ditunjuk sebagai kandidat Indonesia untuk Hakim Mahkamah (ITLOS). Foto: Kemenlu RI

Alasan RI Calonkan Dua Profesor di Lembaga Hukum Internasional

Fajar Nugraha • 10 May 2025 20:58

Jakarta: Kementerian Luar Negeri mengumumkan pencalonan Profesor Eddy Pratomo sebagai kandidat Indonesia untuk Hakim Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) untuk masa jabatan 2026–2035 dan Profesor Hikmahanto Juwana sebagai Anggota Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Law Commission atau ILC) untuk masa jabatan tahun 2028–2032.

Pemilihan hakim ITLOS untuk periode 2026-2035 akan dilaksanakan dalam pertemuan Negara-Negara anggota Konvensi Hukum Laut Internasional di New York, Amerika Serikat. Pertemuan yang akan dilaksanakan pada Juni 2026 tersebut akan memilih tujuh orang hakim baru untuk menggantikan para hakim yang masa jabatannya berakhir.

Pemilihan anggota ILC untuk masa jabatan 2028–2032 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2027 dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Para anggota ini akan dipilih dalam kapasitas pribadi.

Pencalonan Profesor Eddy Pratomo dan Profesor Hikmahanto Juwana oleh Indonesia pada dua badan prestisius tersebut menggarisbawahi komitmen kuat Indonesia untuk memajukan pembangunan hukum internasional, baik secara regional maupun global.

Pencalonan ini diharapkan akan menjadi jalan bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dan meningkatkan kontribusinya bagi perdamaian dan ketertiban dunia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan alasan kedua profesor itu dicalonkan. Pertama karena Indonesia adalah negara yang menjadi negara pihak pada Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) dimana Indonesia telah melaksanakan banyak sekali pasal-pasal, kewajiban hukum dan juga kewajiban-kewajiban lain dari Konvensi Hukum Laut itu sendiri.

“Tetapi kita belum pernah sama sekali ada hakim yang duduk di dalam pengadilan hukum laut internasional Pengadilan Hakim ITLOS ini sudah ada tahun 80-an,” ujar Wamenlu Havas.

“Tapi sejak itu belum pernah ada sama sekali warga negara Indonesia yang menjadi hakim di sana (ITLOS). Di sisi lain Indonesia juga ingin merefleksikan kepentingan negara-negara berkembang Khususnya negara dari kawasan Asia Tenggara yang harusnya memiliki keterwakilan di sana,” ungkap mantan Dubes RI di Jerman itu.

Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia Dan akan sangat ideal apabila kepentingan-kepentingan negara-negara berkembang atau negara kepulauan itu juga bisa terefleksikan di dalam komposisi hakim internasional hukum laut yang ada di Hamburg.

Untuk pencalonan Prof. Hikmanto Juwana sebagai anggota ILC, karena ILC ini adalah suatu lembaga di bawah PBB ahli-ahli hukum internasional Yang duduk di sana itu selalu ahli hukum internasional dari Indonesia dulu Prof. Mokhtar Kusumaatmaja.

Indonesia ingin ada ahli Indonesia di sana (ILC) Karena kerja dari International Law Commission ini akhir-akhir ini terkait dengan masalah kelautan masalah lingkungan hidup.

Sementara Eddy Pratomo mengatakan bahwa pantas jika ada perwakilan dari Indonesia yang duduk di Itlos. Indonesia negara yang besar di bidang maritim. “Kita pernah melontarkan World Maritim Fulcrum ya. Jadi kita juga pernah membuat kebijakan kelautan Indonesia,” tutur Eddy Pratomo.

Laut menurut mantan Dirjen HPI Kemenlu RI itu menegaskan, laut itu adalah dua pertiga wilayah Indonesia. Indonesia memang negara besar di bidang laut dan  punya prinsip negara kepulauan bahkan cara narik garisnya pun Kalau beruningan dengan negara tetangga Kita memiliki archipelagic baseline yang tidak sama dengan normal baseline yang dipakai oleh negara lain Jadi representasi dari pandangan-pandangan Indonesia ini.

Sementara Prof Hikmahanto melihat ILC sebagai wadah bagi negara-negara berkembang untuk mengubah hukum internasional. “Kita gak bisa rely dengan mereka-mereka pakar-pakar dari luar negeri Tetapi kita bisa melakukan Dengan memunculkan orang-orang Indonesia, Orang-orang dari Asia ILC,” ucap Hikmahanto.

“Memang kalau kita lihat sekarang ini rasa-rasanya kurang fair kalau misalnya hukum internasional itu sangat didominasi oleh negara-negara Barat,” pungkas Profesor Hikmahanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)