Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 16:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Bukti terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dibawa penyidik.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci keterkaitan Djan dalam perkara Harun. Namun, status hukum dia dipastikan cuma saksi.
Baca juga: 5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa Tiga Koper |