KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Harun Masiku dari Rumah Djan Faridz

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Harun Masiku dari Rumah Djan Faridz

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 16:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Bukti terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dibawa penyidik.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci jenis bukti elektronik yang dibawa penyidik. Berkas itu dinilai penting untuk pemberkasan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ujar Tessa.

Lebih lanjut, Tessa belum bisa memerinci keterkaitan Djan dalam perkara Harun. Namun, status hukum dia dipastikan cuma saksi.
 

Baca juga: 5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa Tiga Koper

Penggeledahan berlangsung sampai Kamis dini hari, 23 Januari 2025. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.

Sebelumnya, KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK juga telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)