Menyangkut Nasib Warga Negara, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan Praperadilan

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Menyangkut Nasib Warga Negara, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan Praperadilan

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 21:02

Jakarta: Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan. Penegak hukum diminta mematuhi putusan tersebut. Sehingga, muruah Indonesia sebagai negara hukum tetap terjaga.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus, terkait putusan praperadilan kliennya. Hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Julia dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di PT ASM.

"Seharusnya Julia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pascaputusan praperadilan pada 21 Januari 2025," kata Petrus dalam keterangan yang dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
 

Baca: Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan untuk Menguji Keabsahan Status Hukum

Hingga hari ini, kliennya masih ditahan di Rutan Bareskrim. Menurut Petrus, hal tersebut seharusnya tak terjadi, dan Polisi harus menaati putusan praperadilan terkait kliennya.

Putusan PN Jakarta Selatan itu tercatat dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025. Putusan tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Ny Julia Santoso.

"Penegak hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia dari setiap orang yang ditahan," kata Petrus.

Menurut dia, Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso sudah tidak sah. Atas putusan praperadilan itu, maka status tersangka kliennya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)