Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 21:02
Jakarta: Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan. Penegak hukum diminta mematuhi putusan tersebut. Sehingga, muruah Indonesia sebagai negara hukum tetap terjaga.
Hal tersebut diungkap kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus, terkait putusan praperadilan kliennya. Hakim PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Julia dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di PT ASM.
"Seharusnya Julia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pascaputusan praperadilan pada 21 Januari 2025," kata Petrus dalam keterangan yang dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Baca: Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan untuk Menguji Keabsahan Status Hukum |