CERI bakal Ajukan Gugatan Class Action Terkait Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas

Ilustrasi. Foto: Unplash

CERI bakal Ajukan Gugatan Class Action Terkait Dugaan Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas

Achmad Zulfikar Fazli • 25 January 2025 07:55

Jakarta: Pengabaian kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai dapat merugikan industri lokal, khususnya dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas). Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tengah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) terhadap dugaan pelanggaran kewajiban ini.

Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional.  

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan fokus gugatan pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri, dalam keterangannya, Sabtu 25 Januari 2025.

Yusri menambahkan gugatan ini didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan. Antara lain UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Lalu, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.  

"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," jelas dia.
 

Baca Juga: 

Kemenperin Dorong Penggunaan TKDN di Proyek PUSRI-IIIB


 
Kuasa hukum CERI, Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan gugatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi melemahkan daya saing industri lokal.  

"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal," ujar Henry Dunant.  

Gugatan ini, kata dia, akan didaftarkan ke Pengadilan paling lambat pada pertengahan bulan depan. Proses hukum diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.

Sebelumnya, sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori, dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB, yang disinyalir tetap memakai pipa impor. Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut memuaskan.

Sementara itu, pemerintah memastikan akan memberi sanksi KKKS dan perusahaan pelat merah yang melanggar aturan kewajiban TKDN. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, merespons laporan dugaan perusahaan hulu minyak dan gas abai dalam menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyeknya.

Dadan menjelaskan kewajiban penggunaan TKDN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi, kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)