Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 24 January 2025 20:13
Jakarta: Hak jaksa menuntut ringan pelaku pidana (leniensi) dinilai harus diatur secara terperinci. Jika tidak, peneraoannya disebut rawan terjadi penyelewengan.
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat. "Jika parameternya tidak jelas, berpotensi untuk disalahgunakan," kata Uceng melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2024.
Pengaturan leniensi yang jelas juga dibutuhkan untuk menghindari kecurigaan publik. Jangan sampai tuntutan yang diberikan menjadi polemik.
"Nah, saya bayangkan harus ada parameter yang jelas supaya orang tidak menduga macam-macam," ungkap dia.
Baca juga:
Kejagung Cari Unsur Pidana Pagar Laut |