Cegah PMK, 50 Ribu Vaksin Darurat Meluncur Sejak Desember 2024

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cegah PMK, 50 Ribu Vaksin Darurat Meluncur Sejak Desember 2024

Naufal Zuhdi • 9 January 2025 19:49

Jakarta: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda menyampaikan pada awal Desember 2024 pihaknya telah membuat surat edaran kesiagaan terhadap Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) saat perubahan musim dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

"Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh Indonesia, untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan kejadian kasus, serta menyampaikan antisipasi langkah-langkah yang harus dilakukan dalam merespon potensi peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah," kata Agung saat dihubungi, Kamis, 9 Januari 2025.

Berdasarkan data pelaporan melalu Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Ishiknas), tren peningkatan kasus PMK yang signifikan terjadi pada minggu ke-3 Desember 2024 di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan adanya peningkatan kasus ini, Agung menegaskan Kementan segera mendistribusikan vaksin darurat sebanyak 50 ribu dosis beserta obat, vitamin dan desinfektan untuk enam provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

"Untuk mencegah penyebaran dan peningkatan kasus, maka Tim Balai Besar/Balai Veteriner, Petugas Dinas Provinsi dan Kab/Kota, asosiasi profesi dan tenaga poskeswan bergerak cepat untuk melakukan pengobatan pada ternak sakit dan ring vaksinasi pada ternak sehat disekitar daerah kasus secara bergotong royong, termasuk penyemprotan disinfeksi di kandang tertular serta pasar hewan," ungkap dia.

Kegiatan ini, sambung dia, dilaksanakan secara serentak di wilayah risiko tinggi (tujuh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Lampung). "Saat ini, Kementan sedang memproses penyediaan kebutuhan logistik menghadapi Bulan Vaksinasi yang akan dilaksanakan pada Februari yang akan dilaksanakan tidak terbatas di tujuh provinsi tersebut, tapi lebih luas lagi ke beberapa provinsi lain yang juga dilaporkan terdapat kasus PMK," jelas dia.



Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar

 

Baca juga: Wamentan Imbau Peternak Segera Vaksinasi PMK
 

Kementan bentuk tim Satgas PMK Nasional


Sementara itu, untuk memudahkan koordinasi, Agung menyatakan Kementan telah membuat tim Satgas PMK Nasional dan menunjuk Penanggung jawab per Provinsi serta Hotline PMK untuk menampung pelaporan kasus dari para peternak, disamping pelaporan kasus oleh petugas melalui iSikhnas. 

"Kementan juga telah memberikan akses informasi penyedia vaksin PMK kepada petugas kesehatan hewan mandiri/peternak yang ingin melaksanakan vaksinasi secara mandiri. Saat ini, sudah ada lima jenis vaksin yang dapat diakses di dalam negeri, dan kami sudah sampaikan kepada perusahaan penyedia vaksin agar dapat memberikan kemudahan layanan informasi dan akses bagi petugas mandiri/masyarakat yang membutuhkan," beber Agung.

Di sisi lain, pada 3 Januari 2025, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menyampaikan surat kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) terkait Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Surat tersebut, lanjut Agung, menghimbau Kepala Daerah melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak serta melakukan mitigasi risiko yang dibutuhkan.

"Utamanya di tempat penampungan hewan dan pasar hewan, serta menghimbau jika terjadi kasus PMK di pasar hewan maka diperlukan untuk melakukan penutupan pasar hewan sementara di daerah (selama 14 hari), yang disertai dengan tindakan pembersihan dan disinfeksi. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah daerah," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)