Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 diputuskan sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah reguler. Foto: dok BPKH.
Ade Hapsari Lestarini • 7 January 2025 12:07
Jakarta: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 diputuskan sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.
Keputusan ini diselenggarakan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Senin, 6 Januari 2025 yang dihadiri oleh Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen : 38 persen.
Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.
Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH. Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 diputuskan sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah reguler. Foto: dok BPKH
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta |