Kemensetneg Pastikan Perjanjian Kerja Sama Terkait Pengelolaan JCC Sudah Berakhir

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto (kemeja putih) di JCC, Senayan, Jakarta. Dok Istimewa

Kemensetneg Pastikan Perjanjian Kerja Sama Terkait Pengelolaan JCC Sudah Berakhir

Achmad Zulfikar Fazli • 5 January 2025 19:39

Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, telah mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP, terkait pengelolaan bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) atau Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Dia mematikan perjanjian kerja sama sudah berakhir.

“Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

Dia menengok langsung Gedung JCC untuk memastikan pengamanan dan penguasaan aset negara tersebut. Dia didampingi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.

Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.

Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.

PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
 

Baca Juga: 

Investor dan Pengelola JCC Tegaskan Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991


Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.

“Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.

Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

“PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)