Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Periksa Saksi

Presiden ke-7 RI Jokowi/Metro TV/Siti

Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Periksa Saksi

Siti Yona Hukmana • 28 May 2025 19:31

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki tudingan Ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, yakni Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.

Silfester diminta datang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan atas pelaporan yang dilayangkan Peradi Bersatu. Silfester mengaku dicecar 40 pertanyaan selama tiga jam. Terutama soal pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu di salah satu program TV.

"Dibilang intinya bahwa saudara RS menuduh Pak Jokowi Ijazahnya palsu, tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu. Waktu itu saya sebagai narasumber di acara itu bersama saudara RS juga dan ada sekitar enam narasumber yang lainnya," kata Silfester di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Silfester mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak berkompeten menyebutkan ijazah dan skripsi Jokowi palsu. Menurutnya, yang berhak memutuskan itu adalah Laboratorium Forensik, Mabes Polri, dan putusan pengadilan.

"Jadi, kita nggak boleh siapa pun menunjukkan orang itu ijazahnya palsu, SIM-nya palsu terus sertifikat rumahnya palsu. Apabila kita tidak mempunyai bukti-bukti bahwa ijazah ini asli ini palsu, dibikin palsu tahun berapa, oleh siapa," ujarnya.
 

Baca: Roy Suryo Ancam Lapor Kompolnas, Jokowi: Yang Mau Dipercaya Siapa

Penelitian Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait ijazah Jokowi juga dianggap sangat prematur. Bukti-bukti yang disodorkan Roy Suryo dianggap tidak bernilai, karena bukan pihak yang berwenang. Bahkan, Roy cs disebut telah menuduh tanpa putusan pengadilan.

"Maka, hukum akan menjerat kembali saudara RS dan kawan-kawan dengan tuduhan-tuduhan kemungkinan ada pasal-pasal dalam undang-undang ITE, kebencian dan lain sebagainya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan mengatakan Silfester diperiksa polisi sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan penyelidikan. Keterangan Silfester diyakini bisa menguatkan suatu peristiwa.

"Nah, ketika peristiwa itu kira-kira sudah mulai ditemui, maka penyelidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu RS dan kawan-kawan, dalam rangka klarifikasi benar nggak, ada nggak peristiwa saat itu, ada nggak peristiwa atau perbuatan yang dilakukan," ujar Lechumanan.

Setelah semua keterangan dikumpulkan, kata dia, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidak unsur pidana dari perbuatan Roy Suryo cs. Bila ada unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Adapun laporan Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo cs diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Selain Roy, para terlapor lainnya ialah Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus pemerhati politik Rizal Fadillah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)