Ketua KPU Mochammad Afifuddin--Medcom.id/Siti Yona Hukmana
tri • 24 May 2025 15:05
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap anggaran untuk pelaksanaan kontrak pesawat pribadi yang disewa selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp46 miliar. Penyewaan itu menggunakan anggaran negara yang diklaim sesuai dengan perundang-undangan.
"Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Afif lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan Afif setelah KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Kamis, 22 Mei 2025. Koalisi masyarakat sipil meyakini ada pelanggaran kode etik atas penyewaan pesawat jet tersebut.
Afif mengungkap dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU RI mampu melakukan efisiensi pembayaran. Sebab, nilai kontrak awal pengadaan itu sebesar Rp65 miliar. Stelah dilakukan peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), angkanya menyusut jadi Rp46 miliar. Dia menyebut terjadi efisiensi Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.
"Tidak ada proses yang disembunyikan. (Semua) sesuai aturan perundang-undangan serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujar Afif.
Baca Juga:
KPU Klaim Sewa Pesawat Jet Bukan Bentuk Pemborosan |