Pemilik CV UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana tersangka penggelapan ijazah. Metro TV
Amaluddin • 22 May 2025 21:29
Surabaya: Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah mantan karyawannya. Dengan penetapan ini, Diana menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda.
Penetapan tersangka pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana, dilakukan setelah polisi memeriksa sebanyak 23 saksi dan menemukan satu lembar ijazah saat penggeledahan di kantornya beberapa waktu lalu.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum, penyidik akhirnya menaikkan status Diana dari saksi menjadi tersangka penggelapan. Dalam pemeriksaan tersangka Diana malam ini, Kamis, 22 Mei 2025 juga diserahkan sebanyak 108 lembar ijazah mantan karyawan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.
Baca: Polda Jatim Temukan Bukti Ijazah Pelapor di Kantor CV Sentoso Seal |