Pemilik CV Sentoso Seal Tjan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan

Pemilik CV UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana tersangka penggelapan ijazah. Metro TV

Pemilik CV Sentoso Seal Tjan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan

Amaluddin • 22 May 2025 21:29

Surabaya: Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah mantan karyawannya. Dengan penetapan ini, Diana menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda.

Penetapan tersangka pemilik UD Sentoso Seal, Tjan Hwa Diana, dilakukan setelah polisi memeriksa sebanyak 23 saksi dan menemukan satu lembar ijazah saat penggeledahan di kantornya beberapa waktu lalu.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum, penyidik akhirnya menaikkan status Diana dari saksi menjadi tersangka penggelapan. Dalam pemeriksaan tersangka Diana malam ini, Kamis, 22 Mei 2025 juga diserahkan sebanyak 108 lembar ijazah mantan karyawan yang disembunyikan oleh pihak perusahaan.
 

Baca: Polda Jatim Temukan Bukti Ijazah Pelapor di Kantor CV Sentoso Seal

"Tadi diserahkan kepada kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Sembilan orang yang melapor. Yang bersangkutan setelah dilakukan gelar perkara dinaikan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menegaskan polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka. Kasus penggelapan ijazah ini sebelumnya dilaporkan sembilan orang mantan karyawan UD Sentosa Seal ke Polda Jatim, dengan terlapor sejumlah nama di manajemen perusahaan. Sementara dalam kasus lainnya di Polrestabes Surabaya, Diana beserta suaminya Handy Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)