Ilustrasi. Medcom.id
Ratusan Napi Lapas Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Termasuk Istri Ferdy Sambo
Hendrik Simorangkir • 19 August 2025 19:55
Tangerang: Sebanyak 375 narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang menerima remisi umum HUT ke-80 RI dan dasawarsa. Dari ratusan napi tersebut, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menerima remisi sembilan bulan.
Putri Candrawathi saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang terkait kasus pembunuhan ajudan Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ibu Putri menerima remisi umum empat bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Selain itu, ibu Putri juga mendapat remisi tambahan dua bulan di samping remisi umum dan remisi dasawarsa, karena aktif donor darah," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, Selasa, 19 Agustus 2025.
| Baca: Setya Novanto Bebas Bersyarat saat Momen HUT ke-80 RI, Ini Kata KPK
|
"Yang tidak kami usulkan sebanyak sebanyak 28 narapidana. Karena, menjalani subsider sembilan narapidana, register F, dua narapidana, proses PB, lima narapidana dan tidak memenuhi syarat 12 narapidana," jelas Triana.
Triana menambahkan yang tidak mendapatkan remisi dasawarsa 23 narapidana. Hal itu lantaran tidak memenuhi syarat 16 narapidana, dua register F dan sudah ada SK PB, lima narapidana.
"Yang mendapatkan remisi tahun ini syaratnya berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif maupun subtantif. Kemudian telah menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan," ungkap Triana.