Dimas Anggara dan Kiesha, foto: Instagram @okieagustina_
Dimas Anggara Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Tampar Kiesha Alvaro
Putri Purnama Sari • 24 June 2025 15:31
Jakarta: Insiden dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lokasi syuting antara aktor Dimas Anggara dan Kiesha Alvaro, yang membuat Pasha Ungu, selaku ayah Kiesha meluapkan amarahnya secara terbuka, bukan hanya menjadi perbincangan publik tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.
Jika benar Dimas melakukan tamparan atau tendangan yang tidak dalam konteks adegan dan tanpa persetujuan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat (1), yang berbunyi:
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2).
| Baca juga: Dimas Anggara Diduga Tampar Kiesha Alvaro, Pasha Ungu Geram dan Tuntut Penjelasan |
Karena insiden terjadi di lokasi syuting yang termasuk ruang kerja, maka hukuman ini bisa diperberat karena kekerasan dilakukan di lingkungan profesional, yang seharusnya aman dan bebas dari ancaman fisik.
Hal ini juga dapat melibatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan jika pelaku dan korban merupakan bagian dari tim produksi dengan kontrak kerja. Adapun, terdapat langkah hukum yang bisa diambil Pasha atau keluarga jika Dimas Anggara terbukti melakukan kekerasan kepada Kiesha Alvaro.
Pasha Ungu dan Okie Agustina sebagai orang tua memiliki hak untuk:
- Melaporkan secara resmi ke Polres atau Polda setempat.
- Melalui kuasa hukum, melayangkan somasi atau tuntutan perdata.
- Meminta pihak rumah produksi melakukan investigasi internal.
- Meminta pemutusan kontrak kerja atau sanksi etik terhadap pelaku.