Dimas Anggara dan Kiesha, foto: Instagram @okieagustina_
Putri Purnama Sari • 24 June 2025 15:31
Jakarta: Insiden dugaan kekerasan fisik yang terjadi di lokasi syuting antara aktor Dimas Anggara dan Kiesha Alvaro, yang membuat Pasha Ungu, selaku ayah Kiesha meluapkan amarahnya secara terbuka, bukan hanya menjadi perbincangan publik tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.
Jika benar Dimas melakukan tamparan atau tendangan yang tidak dalam konteks adegan dan tanpa persetujuan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP ayat (1), yang berbunyi:
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya bisa lebih tinggi dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2).
Baca juga: Dimas Anggara Diduga Tampar Kiesha Alvaro, Pasha Ungu Geram dan Tuntut Penjelasan |