KPK Ungkap Syarat Pembebasan Justice Collaborator

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Ungkap Syarat Pembebasan Justice Collaborator

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 19:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 soal pembebasan bersyarat pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. KPK menilai ada syarat penting yang harus dipenuhi justice collaborator untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.

Syarat substantif berupa komitmen membantu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.

“Informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Budi.

Pengajuan justice collaborator sudah sering diterima KPK dalam penanganan perkara. Beberapa koruptor mendapatkan keringanan dalam vonisnya oleh majelis hakim.
 

Baca Juga: 

Kejagung Nilai PP 24/2025 Beri Kepastian Hukum Justice Collaborator


Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025. Beleid ini mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Aturan baru tersebut menegaskan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) bisa mendapatkan keringanan, jika membantu mengungkap tindak pidana dalam kasus yang sama.

Pasal 4 beleid tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Selain itu, Pasal 29 ayat (1) menyebut pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status itu hanya bisa didapatkan bila terpidana lolos pemeriksaan substantif dan administratif.

Aturan ini juga memberikan kesempatan pada terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain. Salah satunya, terpidana harus mengajukan permohonan dengan beberapa syarat ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)