Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 19:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 soal pembebasan bersyarat pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. KPK menilai ada syarat penting yang harus dipenuhi justice collaborator untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Tentu permohonan tersebut harus memenuhi syarat substantif dan administratifnya. Selain itu, pemohon harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Syarat substantif berupa komitmen membantu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
“Informasi atau bukti untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, atau mengungkap peran pelaku lain dalam kasus tersebut,” tegas Budi.
Pengajuan justice collaborator sudah sering diterima KPK dalam penanganan perkara. Beberapa koruptor mendapatkan keringanan dalam vonisnya oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Kejagung Nilai PP 24/2025 Beri Kepastian Hukum Justice Collaborator |