Begini Nasib Saham BUMN saat Peluncuran Danantara: 3 Rontok dan 1 Menguat

Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Danantara, Senin, 24 Februari 2025. Foto: tangkapan layar YouTube MetroTV.

Begini Nasib Saham BUMN saat Peluncuran Danantara: 3 Rontok dan 1 Menguat

Ade Hapsari Lestarini • 24 February 2025 10:27

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Badan pengelola investasi itu menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind ID).

 

Baca juga: Tok! Modal Awal Danantara Ditetapkan Rp1.000 Triliun


Adapun saham-saham BUMN yang sudah terbuka (TBK) ini bergerak fluktuatif. Saham BNI, Bank Mandiri, dan Mind ID terjungkal. Hanya saham BRI yang terpantau menguat.
 

Berikut pegerakan saham tujuh BUMN yang berada di bawah Danantara, pada pukul 09.54 WIB:

  1. PT Bank Mandiri Tbk. Turun 50 poin atau setara 0,98 persen ke posisi Rp5.025 dari sebelumnya Rp5.075 per saham.
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Naik 10 poin atau setara 0,26 persen ke posisi Rp3.900 dari sebelumnya Rp3.890 per saham.
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk. Turun 20 poin atau setara 0,23 persen ke posisi Rp4.280 dari sebelumnya Rp4.300 per saham.
  4. PT Telkom Indonesia Tbk. Merosot 30 poin atau setara 1,13 persen ke posisi Rp2.630 dari sebelumnya Rp2.650 per saham.


Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Danantara, Senin, 24 Februari 2025. Foto: tangkapan layar YouTube MetroTV.


Nantinya, ini merupakan poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
  4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
  5. Penegasan terkait aset BUMN.
  6. Pengaturan terkait SDM, BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
  7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
  8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
  9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
  10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara dan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)