Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Kasus Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Kasus Minyak Mentah

Ficky Ramadhan • 26 February 2025 18:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pengusutan diawali dengan keluhan masyarakat soal kualitas bahan bakar minyak (BBM). 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya menerbitkan sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024. Hal itu dilakukan pada 24 Oktober 2024.

"Awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kaya Harli, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Februari 2025.

Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain. Seperti kenaikan harga bahan bakar.

Setelah itu, penyidik kemudian mengembangkan informasi polemik terkait BBM tersebut. Singkatnya, Kejagung menemukan penyelewengan pada periode 2018-2023.
 

Baca juga: 

Pertamax Oplosan, Kejagung: Itu Kejadian 2018-2023


"Nah, sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Senin, 24 Februari 2025. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)