Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Ficky Ramadhan • 26 February 2025 18:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pengusutan diawali dengan keluhan masyarakat soal kualitas bahan bakar minyak (BBM).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya menerbitkan sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024. Hal itu dilakukan pada 24 Oktober 2024.
"Awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kaya Harli, saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 26 Februari 2025.
Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain. Seperti kenaikan harga bahan bakar.
Setelah itu, penyidik kemudian mengembangkan informasi polemik terkait BBM tersebut. Singkatnya, Kejagung menemukan penyelewengan pada periode 2018-2023.
Baca juga:
Pertamax Oplosan, Kejagung: Itu Kejadian 2018-2023 |