Tanggapan warga terhadap peluang rencana pemblokiran e-wallet oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Metro TV.
Surya Perkasa • 11 August 2025 15:52
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindak tegas dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat praktik judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavindana, menegaskan pemblokiran dilakukan terhadap e-wallet yang menerima atau menyalurkan hasil aktivitas ilegal.
PPATK mencatat nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta aktivitas transaksi sepanjang semester pertama 2025.
“Jika ada dana ilegal masuk, kami akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan. Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ivan dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca: PPATK: Deposit Judi Online Melalui E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun |