Tanggapan warga terhadap peluang rencana pemblokiran e-wallet oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Metro TV.
PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Warga Minta Ada Sosialisasi
Surya Perkasa • 11 August 2025 15:52
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindak tegas dompet digital atau e-wallet yang terindikasi terlibat praktik judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavindana, menegaskan pemblokiran dilakukan terhadap e-wallet yang menerima atau menyalurkan hasil aktivitas ilegal.
PPATK mencatat nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta aktivitas transaksi sepanjang semester pertama 2025.
“Jika ada dana ilegal masuk, kami akan memblokir untuk melindungi pihak yang dirugikan. Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ivan dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
| Baca: PPATK: Deposit Judi Online Melalui E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun |
Warga harap ada sosialisasi
Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant, memicu reaksi keras karena dilakukan mendadak tanpa sosialisasi. Hal ini membuat masyarakat khawatir pemblokiran e-wallet akan dilakukan secara masif.“Kalau targetnya judi online, harusnya judol saja. Jangan sampai masyarakat biasa juga terkena pemblokiran, apalagi e-wallet itu sangat simpel dan mudah digunakan,” ujar Nunun, warga.
“Jangan pandang bulu dalam pemblokirannya. Harapannya bisa dikaji ulang dan disosialisasikan dulu agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan ini,” tambah Ferni, warga lainnya.
(Aulia Rahmani Hanifa)