Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Insi Nantika Jelita • 10 August 2025 19:03
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang semester I 2025, nilai deposit judi online melalui dompet digital (e-wallet) mencapai Rp1,6 triliun. Aktivitas ini tercatat dalam 12,6 juta kali transaksi, yang menunjukkan masifnya peran e-wallet sebagai sarana perputaran uang ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap e-wallet yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Pihaknya bakal memblokir e-wallet yang digunakan untuk menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
"Banyak kasus e-wallet terkait dana ilegal sudah kami tangani. Jika ada dana ilegal masuk, kami akan mengambil langkah (pemblokiran) untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca juga:
PPATK Berencana Blokir E-Wallet, YLKI Ingatkan Jangan Menyulitkan Konsumen |