Kelakuan PPATK Blokir Rekening Disebut Abuse of Power

ATM/Ilustrasi MI

Kelakuan PPATK Blokir Rekening Disebut Abuse of Power

Farhan Zhuhri • 30 July 2025 17:11

Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengkritik keras Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, memblokir rekening dormant atau tak ada transaksi secara masal.

Ia menilai kebijakan tersebut bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Serta, mengancam stabilitas sistem perbankan nasional.

“Kebijakan ini tidak proporsional. Jika semua rekening tidak aktif diperlakukan sama dan langsung diblokir tanpa verifikasi pelanggaran, maka itu ngawur dan melanggar prinsip hukum serta hak finansial warga negara,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

Menurut Sugiyanto, langkah pemblokiran massal atas rekening yang dianggap tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan berisiko memunculkan ketakutan publik dan bisa memicu penarikan dana besar-besaran (rush money) dari bank. 

“Saat nasabah panik, bank tak lagi berdaya,” kata dia.
 

Baca: Kepala PPATK: Rekening Nganggur 3 Bulan Tidak akan Diblokir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan karena rekening dormant sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, pinjaman ilegal, dan transaksi narkotika. 

PPATK mencatat, hingga 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk transaksi perjudian online, banyak di antaranya adalah rekening dormant yang berpindah tangan.

Menanggapi hal itu, Sugiyanto menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana keuangan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hak dasar keuangan masyarakat.

“Jika PPATK mencurigai penyalahgunaan, semestinya dilakukan pemeriksaan berbasis data intelijen dan audit forensik, bukan langsung blokir massal,” ujar dia.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sistem keuangan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika kebijakan tidak disertai akuntabilitas.

Sejumlah anggota DPR RI sebelumnya juga turut menyuarakan keresahan terhadap kebijakan tersebut dan meminta penjelasan lebih komprehensif dari PPATK.

Lebih lanjut, Sugiyanto juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi kepemimpinan Kepala PPATK. 

“Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, bukan hanya reputasi perbankan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)