Pemkab Tangerang Rancang Perda Pembagian Zona Opang dan Ojol di Stasiun Tangerang

Ilustrasi, mitra ojol. Foto: Metrotvnews.com

Pemkab Tangerang Rancang Perda Pembagian Zona Opang dan Ojol di Stasiun Tangerang

Hendrik Simorangkir • 28 July 2025 19:39

Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah merancang regulasi atau peraturan daerah (perda) terkait pembagian zona transportasi online atau daring dan pangkalan. Hal tersebut disiapkan untuk menanggapi terjadinya perselisihan antara pengemudi.

"Walau secara aturan dari Permenhub 12 Tahun 2019, tidak mengatur dalam mekanisme fungsinya ojek pangkalan dan online, tapi di situ ada mengatur hal teknis kepada keberadaan dari pada transportasi itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, Senin, 28 Juli 2025.

Jainudin menerangkan dalam regulasi itu bakal mengatur sisi zona penjemputan ojek pangkalan dengan online. Dalam penyusunan rancangan aturan transportasi ini pemerintah daerah tidak merubah sepenuhnya regulasi, melainkan menyusun aturan teknis baru dari turunan peraturan yang sudah ada.

"Keberadaan transportasi online maupun ojek pangkalan ini kan bersangkutan dengan masyarakat. Sehingga saya pikir ini perlu disusun dalam rangka kebijakan daerah. Apakah nantinya pengaturan keberadaan ojek pangkalan dan ojek online ini bisa bersama-sama," jelas Jainudin.

Baca: 

Jainudin menjelaskan, keberadaan keduanya tersebut tidak dipungkiri mengalami perkembangan cukup signifikan. Nantinya, hal tersebut akan berhasil membuat aturan yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

"Pada prinsipnya bahwa pemerintah daerah harus mengakomodir terhadap keberadaan mereka semua, karena itu kepentingan masyarakat di Kabupaten Tangerang," kata Jainudin.

Jainudin menambahkan, regulasi itu akan merincikan zona atau jarak kewilayahan aktifitas dari kedua jenis transportasi tersebut. Nantinya, sebagai penanda titik zona itu pihaknya akan membangun fasilitas halte khusus bagi penumpang.

"Akan kita lihat di dalam aturan itu, apakah ada pembatasan di mana saja yang menjadi lingkup layanan ojek pangkalan dan ojek online ini. Nanti kita juga akan memfasilitasi terkait lokasi seperti halte sebagai radius juga besaran tarif serta bentuk layanannya," ungkap Jainudin.

Sebelumnya, video yang berisi perselisihan pengemudi ojek pangkalan dengan taksi online atau daring di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Perselisihan ini didasari adanya miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

Dalam rekaman tersebut sejumlah ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu dan balita di tengah jalan saat kondisi tengah hujan. Bahkan, mereka sempat terlihat mengancam dengan akan merusak kendaraan taksi daring memakai batu yang ada di lokasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)