Putri Purnama Sari • 12 September 2025 10:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu. Pada tahun 2025 ini, pencairan KJP Plus Tahap II sudah mulai dicairkan sejak 10 September 2025.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus adalah program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu
biaya pendidikan anak dari keluarga tidak mampu. Dana ini disalurkan melalui rekening Bank DKI dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari buku, seragam, hingga uang saku.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II
Berdasarkan informasi resmi, penyaluran KJP Plus Tahap II 2025 dilakukan secara bertahap sejak 10 September 2025, dengan jumlah penerima dana bantuan mencapai 707.513 peserta didik.
Para penerima manfaat bisa mulai mengecek saldo melalui rekening
Bank DKI masing-masing. Dana bantuan akan masuk secara otomatis sesuai dengan jenjang pendidikan penerima.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan. Umumnya mencakup bantuan untuk biaya personal pendidikan (seragam, sepatu, buku, hingga transportasi) dan kebutuhan penunjang lain. Berikut kisaran dana yang diterima:
SD/MI
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
PKBM
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.
Cara Mengecek Dana KJP Plus
Untuk memeriksa status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta didik.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu 2025.
- Masukkan tahap penyaluran yang dimaksud (tahap 2).
- Klik tombol 'Cek'.
- Sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk peserta tersebut.
- Jika dana sudah masuk, siswa bisa menggunakan bantuan sesuai peruntukan, terutama untuk kebutuhan sekolah.
Selain mengecek melalui laman resmi, penerima manfaat juga dapat mengecek melalui ATM Bank DKI dan Aplikasi JakOne Mobile.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau media sosial resmi KJP Plus.