Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang tak Punya Izin

Petugas Satpol PP Kota Bandung menyegel pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang tak Punya Izin

Roni Kurniawan • 11 September 2025 15:08

Bandung: Pemerintah Kota Bandung menyegel pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Pembangunan perumahan tersebut dinilai tak mengantongi izin.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya. 

"Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar," kata Erwin di lokasi penyegelan, Kamis, 11 September 2025.
 

Baca: Pemerintah Wajibkan UMKM Daftar Program SAPA UMKM, Ini Alasannya
 
Erwin menuturkan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali terhadap pengembang terkait pembangunan tersebut. Namun peringatan tersebut tak digubris, sehingga dilakukan penyegelan.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

"Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian," jelas Erwin.

Erwin menegaskan pemerintah sebenarnya tidak mempersulit proses investasi termasuk memberikan izin. Akan tetapi, lanjut Erwib, para pengembang harus taat aturan yang dimiliki Pemkot Bandung agar tata ruang tetap terjaga.

"Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi," kata Erwin.

Erwin mengatakan pengembang untuk segera mengurus proses perijinan dan tidak kembali membuka segel tersebut. Erwin mengancam, jika pengembang kembali bandel, bakal langsung diprosrs secara pidana.

"Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas. Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang," ungkap Erwin.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)