Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 senilai Rp600 ribu per penerima mulai 14 Juli 2025. Dari total 17,3 juta pekerja yang berhak menerima, sebanyak 8,3 juta di antaranya telah memperoleh dana tersebut.
Bagi yang belum menerima, tersedia panduan lengkap untuk mengecek status pencairan dan mengatasi kendala.
Cara cek status BSU tahap 4
1. Website Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Klik "Cek Status".
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri
- Sistem akan mengarahkan ke situs Kemnaker.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
3. Aplikasi Pospay
- Download Pospay
- Pilih menu BSU Kemnaker.
- Masukkan NIK
- Dapatkan QR Code untuk pencairan di kantor pos.
4. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Download aplikasi JMO
- Buka fitur "Cek Eligibilitas BSU"
- Input data diri.
Arti notifikasi status BSU
- "Dana dalam proses pencairan": Tunggu 1-3 hari kerja.
- "Salurkan via PT Pos": Rekening bank bermasalah (nonaktif/dorman). Ambil dana dengan QR Code di kantor pos terdekat.
- "NIK tidak memenuhi syarat": Data belum terdaftar atau sudah menerima bansos lain (misal PKH).
Ada beberapa penyebab umum BSU belum cair, antara lain proses verifikasi data yang masih berlangsung, rekening bank yang nonaktif atau ganda sehingga dialihkan ke PT Pos, antrean pencairan di kantor pos, kendala teknis sistem, serta penerima yang sudah mendapatkan bantuan lain dan tidak memenuhi syarat ganda.
Untuk mempercepat pencairan, penerima disarankan mengecek status setiap hari melalui empat metode yang tersedia, memastikan rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI aktif, segera mencairkan dana di kantor pos jika mendapatkan notifikasi QR Code melalui aplikasi Pospay, serta melaporkan kendala ke HRD perusahaan atau kantor BPJS terdekat.
Penting untuk diingat, batas akhir pencairan BSU adalah 31 Juli 2025. Dana yang tidak diambil hingga tanggal tersebut akan hangus. Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tautan tidak resmi guna mencegah penipuan. (
Muhammad Adyatma Damardjati)