Ketua Komnas HAM Anis Hidayah/MI/Pius
Rahmatul Fajri • 19 July 2025 21:17
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah ingin pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lebih komprehensif. Termasuk, dalam menampung aspirasi dari Komnas HAM hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Anis, pembahasan revisi KUHAP dapat lebih panjang. Sehingga, tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” kata Anis, melalui keterangannya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Anis berharap Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP. Sehingga, dengan waktu yang panjang dapat menghasilkan beleid yang komprehensif dan memuat nilai-nilai hak asasi manusia.
Baca: Revisi KUHAP Dibahas di Masa Sidang Berikutnya, KPK akan Diundang |