Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Metro TV/Fachri
Rahmatul Fajri • 18 July 2025 21:45
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draft RUU KUHAP, DPR juga memasuki masa reses pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
Baca: Setyo Budiyanto Minta Penindakan KPK Dikecualikan dalam Revisi KUHAP |