Revisi KUHAP Dibahas di Masa Sidang Berikutnya, KPK akan Diundang

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/Metro TV/Fachri

Revisi KUHAP Dibahas di Masa Sidang Berikutnya, KPK akan Diundang

Rahmatul Fajri • 18 July 2025 21:45

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tahap merapikan naskah draft RUU KUHAP, DPR juga memasuki masa reses pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Habiburokhman mengatakan masa sidang kali ini menyisakan waktu 4 hari. Menurutnya, 4 hari tersebut tidak ideal untuk menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI.
 

Baca: Setyo Budiyanto Minta Penindakan KPK Dikecualikan dalam Revisi KUHAP

Ia mengatakan draft RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, tim perumus (Timus), dan tim sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Sementara itu, hasil final draft RUU KUHAP oleh tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.

"Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” kata dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan menerima masukan dan aspirasi dari instansi terkait dan elemen masyarakat. Ia berharap masukan tersebut membuat RUU KUHAP yang akan disahkan nantinya berkualitas.

"Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, bapak Hotman Paris, hingga KPK serta elemen-elemen lain. Seluruh anggota Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)