Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR memberikan pengecualian kepada instansinya dalam penegakan hukum pada revisi KUHAP. Ada sejumlah calon beleid yang dinilai melemahkan kerja Lembaga Antirasuah.
“Ada ayat yang mengatur bahwa terkait ayat-ayat mungkin di atasnya yang berkaitan upaya paksa itu, bisa dikecualikan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Setyo mengatakan, KPK tidak hanya berpacu dengan KUHAP dalam memberantas korupsi di Indonesia. Setidaknya, ada sejumlah aturan menjadi rujukan KPK dalam menjalankan tugasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Setyo, ada ketidaksinkronan aturan dalam RKUHAP dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK. Karenanya, pemerintah dan DPR diharap memberikan pengecualian untuk KPK dalam RKUHAP, menggunakan pasal baru.
Baca juga:
Wamen Hukum: Aturan Pencekalan di Revisi KUHAP Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi |
Baca juga:
Bantah Draf Revisi KUHAP Tak Bisa Diakses, Situs DPR Disebut Sering Diretas |