Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 17 July 2025 11:47
Jakarta: Kementerian Hukum merespons keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aturan pencekalan yang berlaku hanya untuk tersangka. Aturan tersebut disebut tidak berlaku pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menyatakan, pemeriksaan terdawa hingga sanksi dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “KPK tetap menggunakan aturan yang ada pada KPK merujuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Eddy kepada Media Indonesia, Kamis, 17 Juli 2025.
Eddy juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan bahwa aturan pencekalan koruptor yang ditangani KPK tetap merujuk pada UU Tipikor bukan dalam KUHAP.
“Karena korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya tersendiri,” kata Eddy.
Baca juga:
Revisi KUHAP, KPK Menegaskan Pentingnya Pencekalan Saksi |