Revisi KUHAP, KPK Menegaskan Pentingnya Pencekalan Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Revisi KUHAP, KPK Menegaskan Pentingnya Pencekalan Saksi

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 08:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) karena cuma mengizinkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Padahal, Lembaga Antirasuah kerap mencegah saksi dalam penanganan kasus.

“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

Budi mengatakan, pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK tidak sepakat dengan aturan main KUHAP tersebut.

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga, terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

KPK Ungkap 17 Poin Melemahkan Pemberantasan Korupsi dalam Revisi KUHAP


KPK akan menyampaikan keberatan ini kepada para pemangku kepentingan. Waktu pasti pertemuan belum bisa dibeberkan saat ini.

Namun, protes bakal disertai data konkret. KPK memiliki kajian yang menguatkan argumen protesnya, nanti.

“Kajian sudah selesai. Kita sedang finalisasi. Kami akan segera kirim masukan itu,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)