Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 08:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) karena cuma mengizinkan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka. Padahal, Lembaga Antirasuah kerap mencegah saksi dalam penanganan kasus.
“Pencegahan seseorang ke luar negeri atau cekal, begitu esensinya adalah orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk mendukung proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Budi mengatakan, pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK tidak sepakat dengan aturan main KUHAP tersebut.
“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga, terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Budi.
Baca juga:
KPK Ungkap 17 Poin Melemahkan Pemberantasan Korupsi dalam Revisi KUHAP |