Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2025 14:57
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa diakses di laman DPR. Laman DPR diklaim berulang kali down sehingga tidak bisa dibuka.
"Kan cepet down website kita. Tapi, hanya tidak sampai 1 jam. Sudah diperbaiki kembali. Kemudian ada pemberitaan draf revisi KUHAP tidak ada, tidak bisa diakses. Draf revisi KUHAP. Nah, setelah kami cek. Ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan tidak pernah hilang dari website DPR," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Habiburokhman menjelaskan draf revisi KUHAP sudah ada sejak 18 Februari 2025. Kemudian daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah pada 9 Juli 2025. Selanjutnya, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (panja) diunggah pada 10 Juli 2025.
Baca juga: Wamen Hukum: Aturan Pencekalan di Revisi KUHAP Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi |