Bantah Draf Revisi KUHAP Tak Bisa Diakses, Situs DPR Disebut Sering Diretas

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.

Bantah Draf Revisi KUHAP Tak Bisa Diakses, Situs DPR Disebut Sering Diretas

Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2025 14:57

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menepis draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa diakses di laman DPR. Laman DPR diklaim berulang kali down sehingga tidak bisa dibuka.

"Kan cepet down website kita. Tapi, hanya tidak sampai 1 jam. Sudah diperbaiki kembali. Kemudian ada pemberitaan draf revisi KUHAP tidak ada, tidak bisa diakses. Draf revisi KUHAP. Nah, setelah kami cek. Ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan tidak pernah hilang dari website DPR," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Habiburokhman menjelaskan draf revisi KUHAP sudah ada sejak 18 Februari 2025. Kemudian daftar inventarisasi masalah (DIM) KUHAP diunggah pada 9 Juli 2025. Selanjutnya, dokumen hasil pembahasan revisi KUHAP di tingkat panitia kerja (panja) diunggah pada 10 Juli 2025.
 

Baca juga: Wamen Hukum: Aturan Pencekalan di Revisi KUHAP Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Kemudian, 11 Juli diunggah dokumen hasil pemeriksaan tim perumus dan tim sinkronisasi. "Jadi tidak tepat kalau dokumen itu dikatakan sempat hilang dan lain sebagainya. Dokumen draf," ujar Habiburokhman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa laman DPR memang sering down disebabkan upaya peretasan atau hacking. Penyerangan terhadap laman DPR sudah terjadi berulang kali.

"Sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan. Itu di-hack banyak sekali. Pada saat di-hack itu, kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan semua merusak semua sistem yang ada kami ini," ucap Indra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)