Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!

Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id

Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!

Husen Miftahudin • 19 October 2025 21:10

Jakarta: Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025 santer beredar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Isu ini menyebar dengan cepat, menyebutkan adanya kenaikan signifikan hingga dua kali lipat dibandingkan penyesuaian terakhir pada tahun 2024.

Informasi tersebut menimbulkan harapan besar di kalangan para pensiunan yang menantikan peningkatan kesejahteraan. Namun, masyarakat diimbau untuk memverifikasi kebenaran berita tersebut dari sumber resmi pemerintah.
 

Klarifikasi resmi pemerintah

Menanggapi isu yang beredar luas, sejumlah pejabat negara dan institusi terkait memberikan klarifikasi tegas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025.

Pernyataan serupa juga datang dari berbagai pihak yang membantah kabar tersebut. Berikut adalah poin-poin klarifikasi dari pemerintah:
  1. Kementerian PANRB: Rini Widyantini menegaskan perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji.
  2. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dina Tama, juga mengonfirmasi bahwa belum ada kebijakan resmi terkait hal ini.
  3. Kementerian Keuangan: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI), Deni Surjantoro, secara tegas menyatakan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 16 persen adalah hoaks.
  4. PT Taspen: Melalui media sosial resminya, PT Taspen juga menyatakan bahwa informasi kenaikan upah untuk pensiunan pada 2025 tidak benar.

Berdasarkan serangkaian konfirmasi tersebut, dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada 2025.
 
Baca juga: Cara Mudah Cairkan Dana Pensiun PNS di Taspen, Cukup Lewat Online


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Aturan resmi tentang gaji dan tunjangan PNS


Sebagai acuan, pengaturan terakhir mengenai gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS aktif pada 2024. Hingga kini, belum ada wacana resmi dari pemerintah terkait kenaikan lebih lanjut di tahun 2025.

Berikut klasifikasi gaji PNS sejauh ini sesuai golongan dan masa kerja:

1. Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
 

2. Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
 

3. Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
 

4. Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan adanya ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, struktur gaji dan tunjangan PNS diatur secara transparan dan proporsional sesuai golongan serta masa kerja. Artinya, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, besaran gaji PNS tetap mengikuti regulasi yang telah berlaku saat ini, tanpa adanya perubahan signifikan untuk 2025.
 

Harapan kenaikan di masa depan


Meskipun isu kenaikan gaji 2025 dipastikan hoaks, Menpan RB Rini Widyantini tidak menutup kemungkinan adanya ruang untuk penyesuaian di masa depan demi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunannya. Rencana tersebut, menurutnya, telah tercermin dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Namun, realisasi kenaikan gaji harus melalui prosedur yang ketat, termasuk pembahasan mendalam dan persetujuan dari Kementerian Keuangan hingga pengesahan melalui Peraturan Presiden. Hingga kini, belum ada pembicaraan resmi terkait besaran angka kenaikan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau untuk menantikan pengumuman resmi dari pemerintah. Setiap kebijakan penyesuaian gaji atau pensiun pokok akan diumumkan secara transparan melalui kanal-kanal resmi. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)