Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penyitaan dua lahan. Tanah yang diambil seluas 21.605 meter persegi.
“Kejaksan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
Anang mengatakan, dua lahan itu milik terpidana kasus cukai Ahmad Safriansyah bin Hamami. Penyitaan dilakukan pada Rabu 15 Oktober 2025 sampai Kamis 16 Oktober 2025.
Baca juga:
Kejagung Berharap Silfester Mau Menyerahkan Diri |