Kejagung Sita Tanah Milik Terpidana Perkara Cukai

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Sita Tanah Milik Terpidana Perkara Cukai

Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 08:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penyitaan dua lahan. Tanah yang diambil seluas 21.605 meter persegi.

“Kejaksan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang mengatakan, dua lahan itu milik terpidana kasus cukai Ahmad Safriansyah bin Hamami. Penyitaan dilakukan pada Rabu 15 Oktober 2025 sampai Kamis 16 Oktober 2025.

Baca juga: 

Kejagung Berharap Silfester Mau Menyerahkan Diri


“Adapun aset yang dilakukan penyitaan di Desa Karang Buah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,” ujar Anang.

Gedung Kejagung. Foto: Medcom.id.

Menurut Anang, masing-masing lahan yang disita seluas 6.865 meter persegi dan 14.740 meter persegi. Tanah itu akan disita untuk pembayaran denda pidana Ahmad.

“Guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1,8 miliar,” ucap Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)