Fenomena Murid Perokok Ditampar Guru, P2G: Pelanggaran Tak Bisa Dinormalisasi

SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Metro TV

Fenomena Murid Perokok Ditampar Guru, P2G: Pelanggaran Tak Bisa Dinormalisasi

M. Iqbal Al Machmudi • 15 October 2025 16:32

Jakarta: Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat ada sejumlah catatan evaluasi dalam kasus Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga, yang diduga menampar murid yang merokok. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut bahwa kejadian semacam ini tidak bisa dinormalisasi. 

“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Satriwan dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Satriwan menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah baik guru maupun murid tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. 

Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri dari kekerasan fisik; kekerasan psikis; perundungan; kekerasan seksual; diskriminasi dan intoleransi; kebijakan yang mengandung kekerasan; dan bentuk kekerasan lainnya.
 


Sementara itu, perihal larangan merokok di sekolah juga sudah jelas larangannya. Merokok di tempat umum khususnya di fasilitas pendidikan seperti sekolah tegas dilarang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pasal 151 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Bahkan secara spesifik, kementerian pendidikan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di pasal 5 ayat 1 berbunyi Kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Lalu dalam pasal 5 ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 memberikan kewenangan bagi kepala sekolah memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," jelas Satriwan.

SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Metro TV

Meskipun sekolah atau kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada peserta didik yang merokok, tidak boleh sanksi diberikan berupa kekerasan fisik karena sangat jelas dilarang oleh UU.

“Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indonesia,” ujar Satriwan.

Dia menyatakan bahwa jika anak kedapatan membawa atau merokok di sekolah, biasanya akan dipanggil orangtua, diperingatkan, dibuat surat perjanjian, bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika sudah melakukan pelanggaran kategori berat.

“Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Bu Kepsek, bahwa beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," pungkas Satriwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)