Ilustrasi tumpukan sampah. Dokumentasi/ istimewa
Perpres 35 Sudah Mendorong Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan
Deny Irwanto • 25 April 2025 08:13
Jakarta: Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan disebut memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan investor.
Para pelaku usaha dan investor yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya merasa tidak mendapatkan kepastian berusaha oleh kebijakan baru.
Peneliti isu keberlanjutan dari lembaga kajian kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, mengatakan substansi Perpres 35 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif dalam mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala.
"Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpres-nya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," kata Gusti dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 25 April 2025.
| Baca: Penguatan Ekosistem Keberlanjutan Dorong Transisi Energi Bersih
|
Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan saat ini dalam proses perubahan substansi.
Menurut dia jika tidak ada perubahan, lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan membentuk Badan Usaha untuk menjadi Pengelola Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Selanjutnya Pengelola PSEL akan menunjuk pengembang PSEL untuk menyelenggarakan dan melaksanakan PSEL. Perubahan mekanisme ini disebut menimbulkan kekawatiran bagi badan usaha dan investor yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menjadi mitra pengelola dan pelaksana proyek PSEL di daerah.
Gusti menilai perubahan regulasi ini dapat merusak kepercayaan investor di Indonesia. Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, perubahan Perpres justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.