Perpres 35 Sudah Mendorong Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan

Ilustrasi tumpukan sampah. Dokumentasi/ istimewa

Perpres 35 Sudah Mendorong Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Terbarukan

Deny Irwanto • 25 April 2025 08:13

Jakarta: Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan disebut memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan investor.

Para pelaku usaha dan investor yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya merasa tidak mendapatkan kepastian berusaha oleh kebijakan baru.

Peneliti isu keberlanjutan dari lembaga kajian kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, mengatakan substansi Perpres 35 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif dalam mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala.

"Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpres-nya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," kata Gusti dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 25 April 2025. 
 

Baca: Penguatan Ekosistem Keberlanjutan Dorong Transisi Energi Bersih
 
Gusti menjelaskan banyak pemerintah daerah tidak transparan dan tidak akuntabel dalam proses lelang dan penunjukan mitra proyek. Sekarang ketika Perpres diubah, kata Gusti, yang terjadi justru menimbulkan ketidakpastian dan membingungkan para investor.

Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan saat ini dalam proses perubahan substansi.

Menurut dia jika tidak ada perubahan, lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan membentuk Badan Usaha untuk menjadi Pengelola Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). 

Selanjutnya Pengelola PSEL akan menunjuk pengembang PSEL untuk menyelenggarakan dan melaksanakan PSEL. Perubahan mekanisme ini disebut menimbulkan kekawatiran bagi badan usaha dan investor yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menjadi mitra pengelola dan pelaksana proyek PSEL di daerah. 

Gusti menilai perubahan regulasi ini dapat merusak kepercayaan investor di Indonesia. Alih-alih memperbaiki proses yang bermasalah, perubahan Perpres justru berisiko memundurkan semangat pengelolaan persampahan menjadi energi terbarukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)