Ilustrasi tumpukan sampah. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 25 April 2025 08:13
Jakarta: Perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan disebut memunculkan kekhawatiran bagi pelaku usaha dan investor.
Para pelaku usaha dan investor yang telah menanamkan investasi berdasarkan Perpres sebelumnya merasa tidak mendapatkan kepastian berusaha oleh kebijakan baru.
Peneliti isu keberlanjutan dari lembaga kajian kebijakan Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, mengatakan substansi Perpres 35 yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup progresif dalam mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan. Namun kendala terbesar justru terletak di level implementasi pemerintah daerah sehingga masih menemui banyak kendala.
"Saat ini yang menjadi masalah bukan Perpres-nya, tapi komitmen dan tata kelola di tingkat pemerintah daerah," kata Gusti dalam keterangan pers dikutip, Jumat, 25 April 2025.
Baca: Penguatan Ekosistem Keberlanjutan Dorong Transisi Energi Bersih
|