Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji kebutuhan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung DPR/MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 15:30
Jakarta: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji kebutuhan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Komisi tersebut akan mengevaluasi secara berkala perlu atau tidaknya perubahan kelima dasar negara tersebut.
Hal itu disampaikan dalam diskusi konstitusi bertajuk Sistem Ketatanegaraan Menjawab Indonesia Emas 2045. Diskusi tersebut menerima masukan dari berbagai tokoh berkompeten.
"Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bahan kajian, apakah kita membutuhkan suatu perubahan Undang-Undang Dasar 1945 kembali dalam bentuk amandemen kelima atau tidak," kata Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Taufik mengatakan penting mendengarkan semua pihak agar ketika ingin melakukan amendemen kelima, didasarkan pada kajian yang komprehensif dan sesuai konstitusi. Sehingga, perubahan UUD 1945 nantinya tidak dianggap untuk kepentingan tertentu.
"Jangan hanya terkait dengan kepentingan-kepentingan sesaat misalnya, atau kepentingan-kepentingan elite-elite politik saja. Kita sedang membicarakan konstitusi, suatu hal yang sangat mendasar," ucap dia.
Baca juga: Lestari Moerdijat Berpesan Perubahan UUD 45 Mesti Menjawab Kebutuhan |