Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Kaji Kembali Kebutuhan Amendemen UUD 1945

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji kebutuhan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Gedung DPR/MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Kaji Kembali Kebutuhan Amendemen UUD 1945

Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2025 15:30

Jakarta: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji kebutuhan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Komisi tersebut akan mengevaluasi secara berkala perlu atau tidaknya perubahan kelima dasar negara tersebut.

Hal itu disampaikan dalam diskusi konstitusi bertajuk Sistem Ketatanegaraan Menjawab Indonesia Emas 2045. Diskusi tersebut menerima masukan dari berbagai tokoh berkompeten.

"Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bahan kajian, apakah kita membutuhkan suatu perubahan Undang-Undang Dasar 1945 kembali dalam bentuk amandemen kelima atau tidak," kata Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Taufik mengatakan penting mendengarkan semua pihak agar ketika ingin melakukan amendemen kelima, didasarkan pada kajian yang komprehensif dan sesuai konstitusi. Sehingga, perubahan UUD 1945 nantinya tidak dianggap untuk kepentingan tertentu.

"Jangan hanya terkait dengan kepentingan-kepentingan sesaat misalnya, atau kepentingan-kepentingan elite-elite politik saja. Kita sedang membicarakan konstitusi, suatu hal yang sangat mendasar," ucap dia.
 

Baca juga: Lestari Moerdijat Berpesan Perubahan UUD 45 Mesti Menjawab Kebutuhan

Ketua DPP Partai NasDem itu juga mendapat masukan bahwa untuk menjawab persoalan bangsa tidak harus amendemen UUD 1945. Menurut Taufik, bisa jadi jawabannya adalah terkait dengan implementasi dari UUD hasil reformasi sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

"Nah, oleh karena itu menurut saya itu bisa menjadi bahan refleksi bagi kita semua bahwa kita sudah beralih dari yang dulunya itu adalah supremasi institusi, dimana konstitusi bicara soal penguatan-penguatan institusi, menjadi supremasi konstitusi, dimana seluruh kehidupan kebangsaan kita berdasar pada konstitusi," jelas Taufik.

Selain mengkaji butuh atau tidaknya Amendemen UUD 1945, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI juga fokus pada kajian tentang evaluasi terhadap TAP MPR yang telah dihapuskan dan masih dilaksanakan. Kemudian, melakukan kajian terkait dengan pendudukan dan fungsi MPR pasca perubahan UUD 1945.

"Jadi dua fokus itu yang menjadi bahan kajian kita untuk tahun 2025 ini," kata Taufik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)