Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. MI/Atalya Puspa
M Sholahadhin Azhar • 8 June 2025 20:12
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menginventarisasi dugaan pelanggaran di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satunya, dugaan pelanggaran operasional pertambangan, tanpa manajemen lingkungan yang memadai.
"Ini menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," kata Hanif dalam keterangan yang dikutip Minggu, 8 Juni 2025.
Dugaan pelanggaran itu, kata dia, dilakukan oleh PT ASP di Pulau Manuran. Pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan memproses penegakan hukum.
Menurut dia, dokumen terkait operasional dari perusahaan itu akan di-
review. Karena, terbukti terjadi pencemaran serius.
"Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Hanif mengatakan kondisi serupa ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. Dia mengantongi laporan bahwa PT KSM membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan. Sementara itu, PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.