216 Napi Rutan Makassar Terima Remisi Idulfitri, 6 Langsung bebas

Penyerahan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas I Makassar secara simbolik. Istimewa.

216 Napi Rutan Makassar Terima Remisi Idulfitri, 6 Langsung bebas

Muhammad Syawaluddin • 31 March 2025 11:17

Makassar: Sebanyak 216 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sebanyak enam di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi, harus memenuhi syarat administratif maupun substantif. Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.

"Dan dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dinilai bahwa selama jangka waktu tersebut dianggap baik dan layak untuk mendapatkan remisi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 30 Maret 2025.

Jayadikusuma mengungkapkan, pada tahun ini ada sebanyak 216 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan rincian, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 208 orang dan remisi khusus II (RK II) sebanyak 8 orang.

Ia juga mengatakan, yang remisi khusus II akan langsung bebaskan. Sebanyak 6 orang yang akan bebas, dan 2 orang lainnya menjalani subsider. Mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.

"Untuk yang bebas langsung nanti ada yang kasus pencurian, ada penganiayaan dan penggelapan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)