Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat merilis kasus pembusuran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 28 Februari 2026. (Metrotvnews.com/M Syawal)
Dua Remaja di Gowa Ditangkap Usai Serang Warga dengan Busur Panah
Muhammad Syawaluddin • 28 February 2026 15:30
Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa meringkus dua remaja yang diduga melakukan aksi pembusuran terhadap warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat serta viralnya aksi pelaku di media sosial.
"Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 28 Februari 2026.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat merilis kasus pembusuran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu, 28 Februari 2026. (Metrotvnews.com/M Syawal)
Kedua pelaku masing-masing berinisial FJ dan RF, berusia 17 tahun. Meski berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres Gowa menegaskan, aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Para pelaku disebut menyerang korban secara acak.
“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.