Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian M Akbar. (ANTARA/Kutnadi)
63 Pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan Dipanggil KPK
Whisnu Mardiansyah • 8 April 2026 08:17
Pekalongan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 63 pejabat, aparatur sipil negara (ASN), serta mantan pejabat Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota pada Selasa, 7 April 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian M Akbar, mengaku tidak hafal secara rinci jumlah pasti pihak yang dipanggil. Namun, ia menyebut angka tersebut berkisar 63 orang.
"63 apa ya? Saya kurang hafal datanya, tetapi kurang lebih sekitar segitu," ujar Yulian di Pekalongan seperti dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.
Menurut Yulian, pemanggilan terhadap pejabat dan ASN dimulai pada Selasa dan akan berlangsung beberapa hari ke depan.Ia menjelaskan, pihak yang dipanggil terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sejumlah pejabat pengadaan, dan lainnya.
"Ada yang diundang mulai hari ini dan sampai beberapa hari ke depan. Ada kepala OPD, beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam," katanya.
Yulian memastikan, pejabat yang dipanggil didominasi oleh kepala OPD serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Ia menambahkan, tidak ada camat dalam daftar pemanggilan kali ini.
"Camat enggak ada kayaknya. Ada pejabat pengadaan, itu ya, kurang lebih 63," katanya.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengimbau para pejabat yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.
"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya, kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan. Kami mengimbau para pejabat yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Sukirman.
Saat ditanya pesan khusus bagi pejabat yang diperiksa, Sukirman mengatakan mereka cukup hadir dan mengikuti petunjuk dari KPK.
"Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," katanya.