Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Kasus Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp622 Miliar
M Sholahadhin Azhar • 11 August 2026 13:20
Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terseret kasus yang merugikan negara Rp622 miliar lebih. Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 06/S-R/L-H-P/21/P-K0/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Yaqut bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ada tiga terdakwa lain dari pihak swasta maupun mantan staf khusus Yaqut.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Yaqut juga didakwa menerima USD271.500 dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dalam surat dakwaan, Yaqut diduga mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah khusus tanpa masa tunggu.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas (menerima) sejumlah USD271.500," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara
Menurut Jaksa, mekanisme pengisian kuota haji khusus tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa juga mendakwa pengisian kuota haji khusus tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut diduga mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.