Menteri UMKM: Marketplace Sepakat Tahan Sementara Kenaikan Biaya Layanan

Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.

Menteri UMKM: Marketplace Sepakat Tahan Sementara Kenaikan Biaya Layanan

Husen Miftahudin • 1 July 2026 19:02

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sepakat untuk sementara tidak menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi antara Kementerian UMKM dan platform digital untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah proses integrasi sistem yang sedang berjalan.

"Platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk kami hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat," ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Maman menjelaskan, pemerintah saat ini memprioritaskan penyelesaian integrasi antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi berbagai kebijakan untuk melindungi sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital. Proses integrasi tersebut melibatkan sejumlah marketplace besar, di antaranya Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
 

Baca juga: Status Jadi Pelaku Usaha Mikro, Pengemudi Ojol Kini Bisa Ajukan KUR


(Menteri UMKM Maman Abdurahman. Foto: Tangkapan layar Metro TV)
 

Regulasi baru demi lindungi UMK


Maman menegaskan fokus utama pemerintah saat ini ialah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace dapat merasakan manfaat dari regulasi baru sebelum ada kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya.

Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu poin dalam regulasi itu mengatur perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum masa perjanjian berakhir hanya dapat dilakukan atas kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.

Dalam aturan tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, maupun layanan dasar platform PMSE dalam setiap transaksi. Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.

Sebelumnya, Maman menyampaikan seluruh platform marketplace telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan ketentuan tersebut. Namun, implementasinya masih menunggu rampungnya integrasi sistem SAPA UMKM agar proses identifikasi pelaku usaha penerima insentif dapat dilakukan secara otomatis dan tepat sasaran.

(Husen Miftahudin)