Ahli menjelaskan peran pers di persidangan. Foto: Metro TV/Candra
Sidang Perkara Obstruction of Justice, Ahli Jelaskan soal Peran Pers
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2026 17:56
Jakarta: Sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) dengan terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. Sebanyak satu ahli di bidang Media, Pers dan Komunikasi dihadirkan dalam persidangan, yakni Lucas Luwarso, mantan Direktur Eksekutif Dewan Pers dan mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dalam persidangan, Lucas menjelaskan soal salah satu fungsi pers. Dalam Undang-Undang (UU) Pers, kata dia, pers berfungsi sebagai kontrol sosial untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memberikan checks and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Pers berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat,” jelas Lucas dalam persidangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026..
Terkait dengan dakwaan adanya sejumlah pemberitaan negatif terhadap aparat penegak hukum sehingga dianggap sebagai perintangan, Lucas menjelaskan pemberitaan negatif ranahnya persepsi dan sangat subjektif. Dia menambahkan sepanjang konten berita itu berasal dari sumber yang akurat, sesuai dengan fakta, dan melalui proses verifikasi, maka pemberitaan itu sah dan tidak melanggar hukum.
Menurut dia, berbeda dengan berita hoaks, yang jelas-jelas kontennya adalah berita bohong. Dia menegaskan berita hoaks jelas pelanggaran hukum.
Ahli menjelaskan jika ada pihakyang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan atau karya jurnalistik, UU Pers telah menyediakan saluran untuk menyelesaikannya dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi atau pengaduan ke Dewan Pers.
“Prinsipnya jika ada sengketa mengenai pemberitaan pers dan produk jurnalistik maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers” tegas Lucas.
Menurut dia, dalam perkembangan dan dinamika media terkini yang semakin kompleks, Media Handling dan kegiatan Public Relation tidak bisa dihindarkan. Dalam Media Handling,
blocking segment atau blocking content untuk acara di televisi merupakan hal lazim. Dia menilai sah saja bila perusahaan atau konsultan media mendapatkan pembayaran atas kegiatan itu.
Merespons keterangan ahli, penasihat hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, makin optimistis kliennya bakal terbebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kesaksian ahli semakin memperjelas posisi seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalismenya tidak bisa dipidana apalagi dikenakan pasal obstruction of justice,” kata Didi.
Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Dia diduga merintangi penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Ahli menjelaskan peran pers di persidangan. Foto: Metro TV/Candra
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini. Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.
Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP dan kasus impor gula.
Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian diduga menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan.
Tian disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.
Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS merupakan seorang pengacara. Marcella juga tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.