Menkum Pastikan RUU Disinformasi Tak Usik Kebebasan Berekspresi dan Pers

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Menkum Pastikan RUU Disinformasi Tak Usik Kebebasan Berekspresi dan Pers

Anggi Tondi Martaon • 6 February 2026 08:05

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak khawatir dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing. Bakal beleid tersebut tidak akan mengusik kebebasan berekspresi dan pers.

"Enggak usah khawatir, ini enggak ada keterkaitan dengan Pers, enggak terkait dengan kebebasan berekspresi," kata Supratman dikutip dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Disinformasi dan Propaganda Asing bukan produk hukum yang baru. Sebab, sudah banyak negara telah menerbitkan aturan tersebut untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman berita bohong, disinformasi, misinformasi, dan juga ancaman konten-konten hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake.

"RUU itu bukan barang baru. Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu. Amerika Serikat (misalnya), bahkan negara tetangga kita, Singapura, punya (UU terkait disinformasi) tetapi apakah ini bisa jalan atau tidak, kami kumpulkan materi-materi tentang itu," ungkap Supratman.

Tidak hanya Amerika Serikat dan Singapura, rancangan aturan untuk menangkal disinformasi juga ada di negara-negara Eropa. Di antaranya, Jerman dan Inggris.

"(RUU Disinformasi) ini semata-mata tujuannya untuk perlindungan terhadap kedaulatan negara. Itu penting, itu tugas kita bersama," sebut Supratman.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

Menurut eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dinilai sangat dibutuhkan. Sebab, perkembangan geopolitik luar biasa.

"Kita enggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, (RUU untuk menangkal disinformasi) penting buat semua negara, bukan cuma kita (Indonesia)," ujar Supratman.

Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa RUU Disinformasi dan Propaganda Asing saat ini masih sebatas kajian. Pemerintah masih menyusun naskah akademik terkait rancangan beleid tersebut.

"Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA (naskah akademik)-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan (dari berbagai kelompok masyarakat)," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)