Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih wacana

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih wacana

Anggi Tondi Martaon • 16 January 2026 06:08

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana. Bakal beleid tersebut bertujuan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditujukan kepada Indonesia.

"Masih wacana. Belum (digodok)," kata Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 16 Januari 2026.

Juru bicara Presiden itu menjelaskan bahwa semangat pemerintah untuk membuat RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing agar berbagai platform daring dapat mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang disebarluaskan. Namun demikian, Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.

"Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Prasetyo tidak ingin kecanggihan teknologi itu justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab.

"Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," sebut Prasetyo.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mempersiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Sebab, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril.

Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian. Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.

Apalagi, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)