Sidang Perkara Pengadaan Energi, Ahok Tegaskan Tak Temukan Penyimpangan

Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam sidang perkara pengadaan energi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dok. Istimewa

Sidang Perkara Pengadaan Energi, Ahok Tegaskan Tak Temukan Penyimpangan

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 20:43

Jakarta: Sidang perkara pengadaan energi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi saksi dalam sidang dengan sejumlah terdakwa yang terjerat dalam perkara ini.

Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan minyak negara periode 2019–2024, itu menegaskan tidak pernah menemukan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara pengadaan energi. Ahok menjelaskan fungsi Dewan Komisaris dijalankan melalui mekanisme pengawasan yang ketat, berbasis Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta didukung sistem digital yang memungkinkan pemantauan kinerja dan arus keuangan secara real time. 

Menurut dia, setiap laporan, pengaduan, maupun indikasi masalah selalu ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku.

“Selama saya menjabat sebagai Komisaris Utama, tidak ada temuan BPK, tidak ada laporan kepada kami yang menyatakan adanya penyimpangan,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim, dilansir pada Rabu, 28 Januari 2026.

Ahok menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan Dewan Komisaris telah dijalankan Direksi maupun jajaran subholding. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan tata kelola, optimalisasi biaya, serta penguatan sistem pengadaan agar lebih transparan dan efisien.

Dia menyebut jika terdapat catatan atau koreksi dari Dewan Komisaris, Direksi menindaklanjutinya melalui pembaruan kebijakan dan penyesuaian operasional.

“Kami selalu bukan cuma curiga, kami panggil, kami periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Malah ada solusi,” kata Ahok.
 

Baca Juga: 

Ahok Bakal Bersaksi di Persidangan Minyak Mentah


Ahok juga memberikan pembelaan terhadap para direksi dan pejabat muda perusahaan minyak negara yang kini menjadi terdakwa. Dia menilai mereka menjalankan tugas sesuai kewenangan, tata kelola, dan etika bisnis yang berlaku.

Bahkan, beberapa di antaranya disebut sebagai figur profesional yang justru berupaya melakukan pembenahan di internal perusahaan. Menurut dia, ada direksi yang berani dipecat karena menolak tanda tangan jika ada penyimpangan.

Direksi tersebut, yakni Djoko Priyono selaku Dirut PT KPI periode 2021-2022, dan Mas'ud Khamid selaku Dirut PT PP periode 2020-2021.

"Pak Mas'ud ini lebih baik dipecat daripada dia tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya, saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya," kata dia.

Ahok juga menjelaskan polemik terkait tidak diserapnya seluruh minyak mentah domestik oleh kilang perusahaan minyak negara. Dia menegaskan keputusan itu didasarkan pada pertimbangan teknis dan keekonomian, bukan karena adanya pelanggaran kebijakan.

Menurut dia, tidak semua minyak mentah domestik cocok dengan spesifikasi kilang yang ada, sedangkan sebagian memiliki harga yang tidak kompetitif.

“Kalau barangnya jelek, walaupun itu barang sendiri, tolak. Karena ini sudah subholding dan ini bisnis,” kata Ahok.

Dia menambahkan setelah struktur subholding diterapkan, masing-masing entitas, termasuk kilang, dituntut beroperasi secara profesional dan menghasilkan keuntungan. Seleksi minyak mentah harus mempertimbangkan kualitas, kecocokan spesifikasi, serta harga agar tidak merugikan perusahaan.

Ahok menyampaikan seluruh keputusan strategis juga dilakukan secara kolektif, terdokumentasi dalam rapat, dan dapat ditelusuri melalui notulensi maupun sistem digital perusahaan. Menurut dia, mekanisme tersebut memastikan tidak ada satu pihak pun yang dapat bertindak di luar sistem atau mengendalikan keputusan secara sepihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)