Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Foto tangkapan layar Metro TV
Daftar Lengkap Sektor yang Tidak Terdampak Kebijakan WFH
Muhamad Marup • 31 March 2026 20:00
Jakarta: Pemerintah resmi menjadikan work from home (WFH) sebagai bagian dari kebijakan nasional. Hal ini untuk mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global atas berlangsungnya konflik Timur Tengah antara Amerika Serikat-Israel dan Iran.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Rabu, 1 April 2026. WFH berlangsung satu hari dalam sepekan dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. Bagi sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan SE Kemnaker ini mencakup gerakan efisiensi energi di tempat kerja.
"Potensi penghematan WFH ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 T berupa penghematan kompensasi BBM sementara total pembelanjaan bbm masyarakat berpotensi dihemat sebesar Rp59 T," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menambahkan, terdapat berbagai sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Sektor layanan publik yaitu kesehatan, keamanan, kebersihan serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makan minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan, tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Foto tangkapan layar Metro TV
Selain dua sektor tersebut, Airlangga menekankan sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring 5 hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut berlaku secara normal di seluruh jenjang sekolah dasar hingga menengah.
"Untuk perguruan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)," katanya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Rabu, 1 April 2026. WFH berlangsung satu hari dalam sepekan dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan. Bagi sektor swasta, kebijakan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan SE Kemnaker ini mencakup gerakan efisiensi energi di tempat kerja.
"Potensi penghematan WFH ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 T berupa penghematan kompensasi BBM sementara total pembelanjaan bbm masyarakat berpotensi dihemat sebesar Rp59 T," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menambahkan, terdapat berbagai sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Sektor layanan publik yaitu kesehatan, keamanan, kebersihan serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makan minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan, tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Foto tangkapan layar Metro TV
Selain dua sektor tersebut, Airlangga menekankan sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring 5 hari dalam seminggu. Kebijakan tersebut berlaku secara normal di seluruh jenjang sekolah dasar hingga menengah.
"Untuk perguruan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek)," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com