Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas ASN Pemprov DKI Dibatasi
Aris Setya • 2 April 2026 17:17
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperketat izin perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran, di mana setiap permohonan akan diseleksi secara ketat berdasarkan azas manfaat bagi kepentingan Jakarta.
“Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Pramono mengungkapkan bahwa saat ini dirinya lebih banyak menolak permohonan perjalanan dinas dibandingkan memberikan persetujuan. Tidak hanya bagi jajaran ASN di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aturan ketat ini juga berlaku bagi direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta.
“Bahkan sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan,” tegas Pramono.
Sesuai prosedur terbaru, setiap ASN yang berencana melakukan perjalanan dinas wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Gubernur. Pramono menegaskan bahwa dirinya memantau secara detail profil perjalanan yang diajukan untuk memastikan tidak ada pemborosan anggaran negara.
.jpg)
Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Media Indonesia.
“Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu,” ujar Pramono.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah untuk membatasi frekuensi perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.
Selain pembatasan perjalanan, kebijakan ini juga mencakup pengaturan sistem kerja Work From Home (WFH) dan pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen guna mendukung efisiensi operasional di lingkup pemerintah daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com