Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK bakal Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir terkait Kasus Importasi
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2026 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang pengusaha rokok MS. Pengusaha itu mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu, terkait dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 7 April 2026.
Budi mengatakan, ada sejumlah informasi yang butuh dijelaskan MS, terkait kasus ini. Namun, data yang mau didalami penyidik belum bisa dipaparkan kepada publik saat ini.
“Pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
(1).jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.