Jasa Raharja menyerahkan santunan ke ahli waris korban kecelakaan kereta. (Istimewa)
Negara Hadir, Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Tuntas
Lukman Diah Sari • 1 May 2026 12:58
Jakarta: Negara melalui Jasa Raharja memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Santunan kepada korban maupun ahli waris telah tuntas dilakukan.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta per korban. Selain itu, bagi korban meninggal yang sempat mendapatkan perawatan, biaya perawatan tersebut tetap dijamin hingga maksimal Rp20 juta melalui penerbitan surat jaminan di rumah sakit sebagai bagian dari manfaat perlindungan.
.jpeg)
Penyerahan santunan kepada ahli waris keluarga korban kecelakaan kereta KRL dan Argo Bromo Anggrek. (Istimewa)
Sejak awal kejadian, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan pendataan di rumah sakit dan rumah duka, serta melakukan survei keabsahan ahli waris. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses santunan berjalan cepat, tepat, dan tidak memberatkan keluarga korban.
“Dalam kondisi seperti ini, kami memastikan negara hadir untuk mendampingi keluarga korban. Proses santunan kami lakukan secara cepat, mudah, dan tidak memberatkan. Hal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan penanganan medis maksimal bagi korban, jaminan santunan, serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dalam rilis resmi, diterima pada Jumat, 1 Mei 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Kementerian Perhubungan, KAI, rumah sakit, Basarnas, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga proses penanganan dan penyerahan santunan dapat berjalan dengan cepat dan tuntas,” jelas dia.
Total santunan yang disalurkan mencapai Rp800 juta sebagai bentuk kehadiran negara kepada masyarakat. Santunan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi keluarga korban di tengah masa sulit, sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.