Republik Dominika Bersedia Terima Migran Negara Ketiga yang Dideportasi AS

Sekelompok migran negara ketiga saat hendak dideportasi dari Amerika Serikat. (Anadolu Agency)

Republik Dominika Bersedia Terima Migran Negara Ketiga yang Dideportasi AS

Willy Haryono • 13 May 2026 16:22

Santo Domingo: Republik Dominika pada Selasa, 12 Mei 2026, mengumumkan bahwa pihaknya bersedia menerima sementara warga negara ketiga yang dideportasi oleh Amerika Serikat, kecuali migran asal Haiti.

Kebijakan itu diumumkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah AS dalam kerangka inisiatif Shield of the Americas.

Kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat dan menjadi bagian dari koalisi militer serta politik yang dipimpin AS untuk memperkuat keamanan regional di Belahan Barat. Program itu difokuskan pada penanganan kartel narkoba, kejahatan lintas negara, campur tangan asing, dan migrasi ilegal.

Dalam perjanjian itu, Republik Dominika akan menerima sejumlah terbatas warga negara ketiga yang tidak memiliki catatan kriminal. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi migran Haiti maupun anak di bawah umur tanpa pendamping.

Kementerian Luar Negeri Republik Dominika menyatakan, “Langkah ini didukung secara finansial oleh Amerika Serikat untuk memastikan kondisi yang layak selama masa tinggal sementara dan memfasilitasi pemulangan mereka secara tertib ke negara asal.” Pernyataan itu menjelaskan dukungan AS terhadap pelaksanaan program tersebut.

Selain menerima migran deportasi, kedua negara juga sepakat memperkuat keamanan bandara dan perbatasan melalui penggunaan sistem biometrik dan teknologi baru. Upaya itu ditujukan untuk meningkatkan pengawasan di titik masuk utama negara.

Dilansir dari media Anadolu Agency, Pemerintah Republik Dominika juga menyampaikan komitmennya dalam penanggulangan terorisme dengan menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) dan kelompok Hizbullah Lebanon sebagai organisasi teroris.

Shield of the Americas sendiri merupakan koalisi keamanan beranggotakan 17 negara yang diluncurkan Presiden AS Donald Trump pada Maret lalu. Beberapa negara yang tergabung di antaranya Argentina, El Salvador, Paraguay, Uruguay, Kosta Rika, Honduras, Chile, Panama, dan Republik Dominika. (Keysa Qanita)

Baca juga: Imigran Gelap di AS Ditawari Rp50 Juta untuk Pulang Secara Sukarela

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)